Suap Imam Nahrawi, Petrus: KPK Harus Kejar Oknum Penegak Hukum 

09 November 2019 23:35

GenPI.co - KPK sudah mengumumkan informasi penting seputar aliran dana gratifikasi eks Menpora Imam Nahrawi.

Ironisnya, dana yang diterima Imam Nahrawi digunakan lagi untuk gratifikasi kepada oknum penegak hukum lain.

Maka dari itu, KPK harus segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Penegak Hukum lain (Polri atau Kejaksaan) untuk mengungkap lebih jauh mata rantai dugaan korupsi Imam Nahrawi.

BACA JUGA: Berani Nggak Pak Jokowi Tunjuk Ahok dan Antasari Jadi Dewas KPK

“Selama menjabat Menpora terkait penggunaan uang gratifikasi sebesar Rp7,8 miliar,” kata Advokat Peradi, Petrus Selestinus kepada wartawan, Sabtu (9/10).

Petrus menjelaskan KPK dalam persidangan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengungkap dugaan gratifikasi sebesar Rp7,8 miliar digunakan untuk mengurus perkara pidana adiknya di Penegak Hukum lain.

BACA JUGA: Sindir Partai Sok Pancasilais, Surya Paloh: Salah Lagi Kami…

“Kata-kata Penegak Hukum lain menjadi teka-teki yang tidak sulit dijawab, karena Penegak Hukum lain di luar KPK adalah Jaksa atau Polisi,” kata Petrus yang juga mantan Komisioner KPKPN ini.

Petrus menjelaskan menurut KPK, uang Rp 7,8 miliar yang digunakan Imam Nahrawi untuk mengurus perkara pidana Adiknya sebesar Rp7 miliar diterima dari Ending Fuad Hamidy pada November 2018.

BACA JUGA: Ini Dia 10 Tanda Rumah Ada Makhluk Halusnya, Tempatmu Bagaimana?

Sedangkan sebesar Rp800 juta diterima dari Taufik Hidayat (Staf Khusus Imam Nahrawi) pada tanggal 12 Januari 2017.

Oleh karena itu, Petrus mendorong KPK dan Instansi Penegak Hukum lain berkoordinasi. 

Menurut Petrus, KPK seharusnya memprioritaskan penyidikan atas dugaan gratifikasi secara berantai dari Imam Nahrawi kepada Penegak Hukum lain (Polisi, Jaksa atau Hakim).

BACA JUGA: 5 Pose Menantang Sally Adelia, Nomor 3 Bikin Kaku Pria

Karena mereka juga merupakan lahan garapan KPK dalam pemberantasan korupsi agar ketiga instansi tersebut efisien dan efektif dalam pemberantasan korupsi.

“Titik lemah KPK selama ini karena gagal melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah yang berpotensi korupsi,” tegas Petrtus.(jpnn)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co