Hasto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika Pecat Jokowi dari PDIP

22 Maret 2025 10:30

GenPI.co - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku mendapat ancaman akan dijadikan tersangka abila partainya memecat Joko Widodo atau Jokowi.

"Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," kata Hasto saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3).

Hasto menyebut tekanan ini diterimanya pada 4—15 Desember 2024.

BACA JUGA:  Terkait Surat Dakwaan Dirinya, Hasto Kristiyanto: Semua Produk Ulang

Rentang waktu ini menjelang pemecatan Joko Widodo (Jokowi) oleh DPP PDI Perjuangan.

Setelah Jokowi resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan pada 24 Desember 2024, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Didakwa Rintangi Penyidikan dan Suap ke KPU

Hasto membeberkan penetapannya sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal.

Saat itu dia sedang merencanakan ibadah Misa Natal, setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakannya bersama keluarga.

BACA JUGA:  Jaksa KPK: Hasto Kristiyanto Sempat Mengaku Tak punya Ponsel

Menurut dia, tekanan ini juga pernah terjadi pada partai politik lain. Alhasil, ada penggantian pimpinan partai akibat adanya tekanan ini.

Di sisi lain, saat dia ditetapkan sebagai tersangka dibarengi aksi demonstrasi kelompok masyarakat yang tidak dikenal.

Mereka memasang spanduk menyerang partai dan rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai.

"Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik," tegas dia.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada tahun 2019—2024.

Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada anggota KPU Wahyu dalam kurun waktu 2019—2020.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co