GenPI.co - KPK memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz, pada Rabu (26/3).
Djan Faridz diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Kamis (27/3).
Djan Faridz diketahui masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/1) malam.
Dalam hal ini, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Tessa menyebut penggeledahan ini merupakan dari penyidikan dan pencarian terhadap buron KPK Harun Masiku.
Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Hal ini terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.
Sepanjang penyidikan, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan KPK.
Akhirnya dia dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka baru.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News