GenPI.co - Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan menyatakan RUU Statistik menjadi fondasi dan langkah strategis membangun pusat data statistik nasional berbasis teknologi digital.
Politikus PKB itu menilai saat ini ada kebutuhan mendesak supaya memperkuat keamanan dan kedaulatan data.
“Kami harap penetapan RUU Statistik bisa mendorong kemandirian teknologi sekaligus fondasi penting pembentukan pusat data statistik,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/5).
Dia mengatakan RUU Statistik juga bentuk dukungan kebijakan pemerintah terkait menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN tersebut sebelumnya dirumuskan oleh Menko Pembedayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Menurut dia, UU Nomor 16 tahun 1997 terkait Statistik sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.
Selain itu, UU tersebut belum mampu mengadopsi metode modern seperti pemanfaatan big data.
Hal tersebut bisa menjadi penyebab terjadinya inkonsistensi data serta menghambat integrasi sistem statistik nasional.
Daniel mengatakan tujuan dari RUU Statistik tidak hanya memperkuat sistem statistik nasional. Namun juga mendukung kebijakan publik berbasis data akurat.
“Data yang akurat dan komprehensif ke deannya menjadi dasar kebijakan publik yang berdampak langsung untuk rakyat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News