GenPI.co - Pemerintah bakal mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) jika terbukti dipakai untuk bermain judi online (judol).
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.
"Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya," kata Cak Imin, dikutip Rabu (9/7).
Cak Imin menyebut sanksi pencabutan bansos akan tetap dilakukan meski penerima bansos masuk terkategori masyarakat miskin maupun miskin ekstrem.
"Iya, pokoknya kita kasih hukuman (pencabutan bansos)," tegas dia.
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat judi online (judol) sepanjang 2024.
Sedangkan total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bansos mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Maka dari itu, Kementerian Sosial menggandeng PPATK untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran.
Di sisi lain, hasil analisis rekening penerima bansos dari PPATK akan dipakai sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran.
Hal ini di tengah banyaknya rekening penerima bansos yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News