GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan, bahwa yang bisa melakukan sweeping hanya aparat baik dari polisi maupun TNI.
Mahfud MD tidak mengizinkan unsur lain melakukan sweeping menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
BACA JUGA: Orang Terkaya di Indonesia, Santai Banget Makan Tahu di Warung
"Tidak boleh ada sweeping, kalaupun ada diketahui, pasti diselesaikan oleh aparat. Dan saya juga meminta kepada aparat menyelesaikan melalui hukum yang berlaku," ungkap Mahfud saat halaqoh kebangsaan di Pondok Pesantren Al Amien, Lingkungan Ngasinan, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (21/12).
BACA JUGA: Fakta Kawin Kontrak di 6 Desa Kawasan Puncak, Tarifnya Murah...
Menurut Mahfud, konstitusi yang boleh memegang senjata untuk menjaga negara dan demi tegaknya hukum hanya polisi dan tentara, sementara yang lain tidak ada.
Mahfud menjelaskan, adanya kontroversi tentang mengucapkan selamat Natal oleh umat Muslim seharusnya bisa diakhiri.
BACA JUGA: Ada Bencana Besar, Indigo Roy Kiyoshi Melihat Tumpukan Mayat
Jika dulu pernah ada fatwa MUI tentang mengucapkan selamat Natal, yang bila ditafsirkan mengucapkan hal itu tidak boleh.
Mahfud juga menambahkan, bahwa KH Ma'ruf Amin yang juga merupakan Wakil Presiden sekaligus Ketua MUI nonaktif juga mengatakan bahwa mengucapkan Natal kepada yang merayakan diserahkan kepada masing-masing warga.
BACA JUGA: Jangan Remehkan Kapsul Kecil Ini, Khasiatnya Mencengangkan...
Menurut Mahfud, fatwa adalah pendapat yang tidak harus diikuti.
Bahkan, fatwa Mahkamah Agung (MA) juga tidak harus diikuti. Yang harus diikuti adalah vonis dari MA.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Blak-blakan: Ancaman Negara Asing Bukan Hoaks...
Menko Polhukam mengatakan, fatwa ulama tidak harus diikuti karena setiap ulama fatwanya berbeda.
Misalnya, fatwa Nahdlatul Ulama (NU) dan MUI berbeda tentang Natal. Organisasi Islam Muhammadiyah juga berbeda.
Mahfud juga mengaku tidak keberatan untuk mengucapkan selamat Natal kepada seluruh yang merayakan. Dirinya berharap agar yang merayakan diberkahi Tuhan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News