PDIP Terseret Kasus Suap Komisioner KPU, Ini Kata Tim Hukum...

16 Januari 2020 13:11

GenPI.co - Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri diklaim menjadi korban pemerasan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Hukum DPP PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Korsel Tunggu Menhan Prabowo, Deal Jet Canggih IFX Semi-Siluman

Kasus yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, dianggap tidak tepat sasaran apabila menyeret DPP PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Dinasti Politik Jadi Sorotan, Ini Daftar Keluarga Pak Jokowi...

"Konstruksi hukum yang terjadi (dalam kasus itu) sebenarnya adalah perkara penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu," beber Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP Teguh Samudra dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

BACA JUGA: Honorer K2! Catat Nih, DPR Janji Kawal 2 Solusi Ini...

Menurut Teguh, DPP PDIP tidak meminta KPU untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP (Alm) Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. 

Akan tetapi, yang dilakukan oleh DPP PDIP adalah mengajukan penetapan calon terpilih setelah wafatnya caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.

BACA JUGA: Kasus Natuna: Indonesia vs China, Menteri Inggris Bela Siapa?

Sementara dalam mengajukan permohonan penetapan itu, kata Teguh, partainya mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI yang menyebut permohonan penetapan bisa dilakukan oleh partai politik. 

"Persoalan sederhana sebagai bagian dari kedaulatan Parpol," tegasnya.

BACA JUGA: Iwan Fals Bergetar, Menangis dan Peluk Rhoma Irama, Ini Sebabnya

Teguh pun membeberkan kronologis bagaimana PDIP, meski memiliki kewenangan dalam menentukan anggota DPR, tetapi menempuh jalur hukum.

Awalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PDIP untuk menentukan pengganti (alm) Nazarudin Kiemas. 

BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...

Namun setelah putusan itu diberikan kepada KPU, lembaga penyelenggara pemilu menafsirkan lain, sehingga menolak petunjuk MA itu.

Karena ditolak KPU, ungkap Teguh, partainya meminta MA untuk mengeluarkan fatwa memperjelas makna sebenarnya secara hukum yuridis. 

Saat putusan itu keluar dan diteruskan ke KPU, lagi-lagi lembaga yang dipimpin Arief Budiman menolaknya.

Padahal menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, bahwa parpol sebenarnya punya kedaulatan politik menentukan penetapan calon terpilih. 

Bahkan, DPP PDIP juga sudah mengantongi perintah dari MA untuk menjalankan penunjukan terhadap Harun Masiku mengisi kekosongan kursi (alm) Nazarudin Kiemas.

"Penetapan anggota legislatif terpilih, di mana kursi itu adalah kursi milik partai, maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA tersebut bahwa calon terpilih itu adalah Saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," beber Hasto.

Hasto mengingatkan KPU punya kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan siapa yang bisa duduk sebagai anggota dewan. 

Namun, Hasto melihat ada saja oknum-oknum yang menggunakan kekuasaan tersebut. 

Karenanya, Hasto mendorong KPK untuk memproses hal tersebut.

"KPU secara kolektif kolegial sejak awal telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai. Namun kemudian, ada pihak-pihak tertentu menawarkan upaya-upaya dan itu di luar sepengetahuan partai," pungkas Hasto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co