PPATK Beberkan Modus Kepala Daerah Simpan Rp 50 Miliar di Kasino

05 Februari 2020 14:41

GenPI.co - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin membeberkan kepala daerah menyimpang uang Rp 50 miliar melalui kasino di luar negeri. 

"Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp50 miliar,” kata Kiagus saat Rapar Dengar Pendapat di Komisi III DPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/1).

BACA JUGA: Luar Biasa, Bu Risma Memaafkan yang Menghina Dirinya

Kiagus menjelaskan, pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau "casino account" merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang.

Menurut dia, terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan "member card" kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia.

Kiagus menduga cara tersebut sengaja digunakan oleh kepala daerah untuk menyamarkan sumber dana yang diterimanya dari tindak pidana.

BACA JUGA: Presiden Jokowi ke Bengkulu Disambut Aksi Demo

"Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino," ujar Kiagus. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co