600 WNI Eks ISIS Kembali ke Indonesia, Menko Polhukam: Bahaya...

05 Februari 2020 21:00

GenPI.co - 600 warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dengan ISIS, atau Foreign Teroris Fighter (FTF) bisa berbahaya bila kembali ke Tanah Air.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

BACA JUGA: Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14, Honorer K2 PPPK Semringah

Namun, di sisi lainnya, Mahfud mengaku WNI itu punya hak untuk pulang sebagai warga negara.

"Mudaratnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini. Karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris," beber Mahfud di Istana Presiden, Jakarta, Rabu, (5/2).

BACA JUGA: Menhan Prabowo Subianto Sangat Kesatria, Luhut Panjaitan Mengakui

Meski begitu, Mahfud pun menyadari pemerintah punya program deradikalisasi untuk mengubah pola pikir para teroris. 

Namun, Mahfud melihat proses deradikalisasi butuh banyak waktu dan ada dampak selanjutnya.

BACA JUGA: 5 Zodiak Ini Luar Biasa, Hobinya Bisa Datangkan Rupiah

"Kalau nanti habis deradikalisasi diterjunkan ke masyarakat, nanti bisa kambuh lagi, kenapa? Karena di tengah masyarakat nanti dia diisolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan," jelas Mahfud.

BACA JUGA: Baru Keluar Tahanan, Nikita Mirzani Bilang Ini...

Sementara itu, Mahfud juga mengingatkan bahwa 600 WNI itu memiliki hak untuk tidak kehilangan status kewarganegaraan.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mencari formula yang pas, mulai dari aspek hukum dan konstitusi menyikapi para WNI eks ISIS tersebut.

BACA JUGA: Turki Gempur Idlib dengan Pesawat F-16, 30 Tentara Suriah Tewas

"Kami sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teoritis pelintas batas ini terpenuhi semuanya," ungkapnya.

Akan tetapi, Mahfud secara pribadi setuju apabila teroris itu tidak dipulangkan karena akan membahayakan negara.

BACA JUGA: Jika Prabowo dan Puan Maharani Maju 2024, Ini Pesaing Terberatnya

Secara hukum, paspor para WNI tersebut bisa dicabut karena pergi secara ilegal ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS.

"Kami juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak. Kalau asli pun kalau pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut," tandas Mahfud.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co