Terkait Virus Corona, KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda

20 Maret 2020 09:15

GenPI.co - Pengaturan waktu penyerahan Laporan Kinerja (LKj) bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diperpanjang.

Di mana, waktu penyerahan LKj pemerintah daerah yang semula ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka diundur menjadi 30 April 2020.

BACA JUGA: Aib Perselingkuhan Pemain Persija Ismed Sofyan Dibongkar Istri...

Hal tersebut dilakukan mengingat kebijakan pemerintah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah NKRI.

Serta adanya arahan Presiden Joko Widodo tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel, tetapi tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas.

BACA JUGA: Innalillahi... Mbah Mijan pun Ikut Berduka

Sementara itu, pengumuman perpanjangan waktu penyerahan LKj ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020, tentang Perpanjangan Waktu Penyerahan Laporan Kinerja (LKj) Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Terlihat Sabar, Tapi Bila Marah 6 Zodiak Ini Menakutkan

Surat Edaran tersebut memuat arahan bagi gubernur, bupati, dan wali kota tentang waktu penyampaian dan mekanisme penyerahan LKj pemerintah daerah untuk tahun 2020, sebagai upaya penyesuaian kebijakan pemerintah tentang penanganan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Terkesan Pemalu, 5 Zodiak ini Ternyata Hot Dalam Hubungan Asmara

"Maka berdasarkan Surat Edaran ini waktu penyerahan pada tahun 2020 diundur menjadi tanggal 30 April 2020," tulis Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo tersebut.

BACA JUGA: Bidik PNS dan PPPK, Ini Pengumuman Penting Pimpinan Honorer K2

Sementara, untuk penyerahan LKj tetap dilakukan secara daring seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Penyerahan Lkj tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi e-SAKIP reviu (esr.menpan.go.id).

Selain LKj, pemerintah daerah juga diminta untuk mengunggah dokumen lainnya pada e-SAKIP reviu. 

BACA JUGAAnies Baswedan Memang Luar Biasa, Ini Aksinya Soal Virus Corona..

Dokumen-dokumen tersebut yakni dokumen perencanaan kinerja lima tahun (RPJMD/Renstra), perencanaan tahunan (RKPD/Renja), indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja, serta dokumen rencana aksi.

Dalam laporan tersebut, KemenPAN-RB tidak menerima penyampaian LKj secara langsung ataupun dalam bentuk hardcopy.

"Sehingga tidak dianjurkan pemerintah daerah melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan LKj kepada Kementerian PAN-RB," tegas Surat Edaran tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co