Dimakzulkan, Bupati Jember Faida Siap Melawan

25 Juli 2020 02:14

GenPI.co - Bupati Jember Faida siap melawan pemakzulan dirinya yang dilakukan anggota DPRD dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat. 

"Tidak semudah itu menurunkan seorang bupati karena kami mendapat amanat dari rakyat," kata Faida kepada sejumlah wartawan melalui rekaman video, Jumat (24/7).

BACA JUGA: Amien Rais Ogah Ketemu Zulhas

Ia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember dan aktivitas birokrasi berjalan seperti biasanya sehingga tidak terpengaruh pada pemakzulan tersebut.

"Saya fokus pada penanganan covid-19 karena saya sebagai Ketua Satgas," ucap bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember itu.

Faidah akan mengikuti langkah hukum terkait dengan berkas hak menyatakan pendapat yang akan diproses di Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan mengikuti mekanisme dan prosedur itu karena memang sudah ada aturannya. Saya tidak tahu apakah dewan nantinya benar-benar akan mengirim berkas itu ke MA. Namun, pada prinsipnya saya siap," tegasnya.

Faida menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dan merupakan sejarah baru di Kota Pandalungan itu dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik buat masyarakat.

"Saya kira hal itu juga menjadi edukasi yang baik bagi pemerintahan. Bagi saya tidak masalah dengan pemakzulan tersebut karena saya secara pribadi baik-baik saja," ujarnya.

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (22/7).

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, mengatakan hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan, bahkan rekomendasi dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," tuturnya.

BACA JUGA: Inul Daratista Ngamuk di Instagram, Ada Apa?

Politikus PKB Jember itu mengatakan DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik.

"Yang bisa memecat Bupati Jember adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung, Kami akan meminta fatwa kepada MA," imbuhnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co