Pak Menteri Ungkap Fenomena Baru, Wanita ASN Punya Banyak Suami

31 Agustus 2020 06:31

GenPI.co - Sebuah tren baru yang beredar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat mencengangkan, yakni tren seorang wanita memiliki suami lebih dari satu. 

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. 

BACA JUGA: Jangan Remehkan, Ramalan Prabowo Subianto Ini Mengerikan!

Pasalnya, pihaknya telah mendapatkan sejumlah laporan adanya kasus tersebut. 

Tjahjo Kumolo blak-blakan mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.

"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Antaranews,Minggu (30/8).

BACA JUGAMiliter Amerika Hancur Dihajar Kendaraan Tempur Rusia di Suriah

Kendati demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut aturan UU No 1 tahun 1974, ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri. Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu. 

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA: Membuang Amien Rais, PAN Akhirnya Menangis!

Selain itu, Paryono juga mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut. 

Pria yang melakukan poligami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. 

Namun, tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri. Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

Sementara itu, ASN yang melakukan poliandri bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya. Jika merendahkan harkat dan martabat bisa mendapatkan hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co