Babak Baru Partai Berkarya, Tommy Soeharto Vs Muchdi Pr

29 September 2020 15:20

GenPI.co - Babak baru gugatan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto melawan Muchdi Pr dimulai. Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang mengaku sudah siap dengan segala argumen, fakta dan data.

“Silakan saja. Yang digugat kan Menkumham. Kenapa sampai mereka dicabut SK-nya. Tim hukum kami sudah siap dengan argumen, data dan fakta,” ujar Badaruddin dikutip dari RMCO.id, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Lantang Sebut yang Demo Massa Bayaran

Sejak SK tersebut disahkan, tepatnya 30 Juli 2020 lalu, Badaruddin menegaskan, tidak ada perpecahan atau dua kubu di Partai Berkarya. 

SK tersebut menegaskan, hanya ada satu kepemimpinan Partai Berkarya. Yaitu, Muchdi PR sebagai Ketum. “Selain kepengurusan kami, tak ada yang bisa memakai simbol-simbol Partai Berkarya,” tegasnya. 

Soal pernyataan Tommy Soeharto yang keberatan namanya tertulis sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya, menurutnya, itu adalah bentuk penghormatan. 

Politisi kelahiran Belopo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan itu juga menegaskan, tidak ada pergantian posisi sejak partai ini dibentuk sejak 2016. 

“Tapi itu hak beliau. Kami akan segera merevisi nama-nama yang tidak bersedia bergabung dengan kami. Kami hanya menyelamatkan partai ini dari salah urus,” katanya. 

Badaruddin menjelaskan, Partai Berkarya sedari awal terbentuk bukanlah milik perseorangan. Menurutnya, Partai Berkarya adalah partai bersama. 

“Ada sejarahnya, jejak digitalnya. Coba cek. Jejak itu tak akan bohong. Ada dokumen negaranya, akta notarisnya, dokumen rapatnya, dan sebagainya,” pungkasnya. 

BACA JUGA: Pentolan KAMI Gatot Nurmantyo Diusir dari Surabaya

Sebelumnya, Ketum Partai Berkarya, Tommy Soeharto, menggugat Menkumham, Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu itu terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 yang dipimpin Muchdi Pr. Perkara ini, terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/ PTUN.JKT. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co