GenPI.co - Bareskrim Polri terus memeriksa mantan Danjen Kopassus Soenarko atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Bareskrim sudah memeriksa pria berpangkat mayor jenderal itu pada Selasa (20/10).
BACA JUGA: Berita Top 5: Pengakuan Istana, Gatot Nurmantyo Melempem
Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10:00 hinga 18:30 WIB. Saat diperiksa, Soenarko didampingi pengacaranya, Fery Firman Nurwahyu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisu Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Soenarko sangat kooperatif selama diperiksa.
“Ada 28 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri,” kata Awi.
Awi enggan membeberkan pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Soenarko.
Menurut Awi, pertanyaan itu merupakan kewenangan penyidik dan bukan untuk konsumsi publik.
Sementara itu, Fery Firman Nurwahyu menjelaskan bahwa kliennya dicecar soal asal-usul senjata api.
Fery menambahkan, kliennya juga ditanya mengenai pihak yang mengirim senjata api.
"Pertanyaan seputar kenal atau tidak (dengan yang mengirim). Apakah senjata yang dikirim itu sesuai," terang Fery.
Menurut Fery, Soenarko juga ditanya mengenai unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja.
"Penyidik sempat menanyakan soal keterkaitan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, red),” kata Fery.
Dia menambahkan, kliennya tidak terlibat dengan gerakan yang diinisiasi Gatot Nurmantyo dan kolega itu.
“Pak Soenarko tidak ada kaitannya, purnawirawan pembela kedaulatan negara," tambah Fery.
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Tidak Takut Ditangkap Polisi
Fery mengatakan, kliennya menegaskan bahwa KAMI hanya merupakan komunitas.
“Kami bilang itu komunitas, gerakan moral yang memiliki nilai unggul di bidangnya masing-masing," ujar Fery. (cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News