GenPI.co - Sekjen Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (Pena 98) Adian Napitupulu mengomentari pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengatakan presiden juga titip Komisaris di BUMN.
Anggota Komisi VII DPR ini berharap maksud dari pernyataan Erick bukanlah presiden menitip, tetapi memerintahkan untuk menempatkan.
BACA JUGA: Fadli Zon Bongkar Kelakuan Istana, Memalukan!
Menurutnya, kata menitip dan memerintahkan ialah dua hal yang berbeda. Hal ini juga bisa dianggap seperti menempatkan presiden sebagai pemohon dan Erick Thohir sebagai penentu.
"Melalui pernyataannya itu, Erick Thohir menempatkan dirinya seolah berada di atas presiden atau dengan kata lain, presiden yang menjadi pembantu dan Erick yang menjadi presiden," katanya dikutip GenPI.co dari kanal YouTube Karni Ilyas Club.
BACA JUGA: Istana Melongo! Anies Baswedan Selamatkan Wajah Indonesia
Adian juga tak habis pikir dengan pernyataan Erick Thohir yang memutarbalik posisi menteri dan presiden. Ia kembali mempertanyakan maksud dan tujuan dari pernyataan tersebut.
"Apakah ucapan itu ekspresi spontan dari imajinasi terpendam untuk menjadi capres 2024 atau tidak, saya juga tidak mengerti. Saya berharap telinga saya salah mendengar atau nalar saya salah memaknai apa yang saya dengar," tuturnya.
Menurut Adian, pernyataan yang dilontarkan Erick telah merendahkan dua lembaga negara yaitu DPR dan presiden.
BACA JUGA: November Bikin 3 Zodiak Hoki dan Rezekinya Meledak
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini lantas menyarankan Erick Thohir sebagai menteri BUMN perlu segera meluruskan atau meralat atau melengkapi pernyataannya karena telah berbicara di depan publik.
"Jika Erick Thohir merasa yakin pernyataannya sudah sesuai konstitusi dan mekanisme ketatanegaraan, maka mungkin ini bisa menjadi diskusi menarik dengan para pakar tata negara, konstitusi, termasuk dengan para legislator," pungkas Adian.
BACA JUGA: Ngeri! Megawati Berikan Isyarat Ini Pada Prabowo Subianto
Sebelumnya, Erick juga menyampaikan keinginan agar nanti Kementerian BUMN tidak lagi menerima dana dari APBN, tetapi cukup 1 persen dari pembagian deviden.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News