Gawat, Ada 397 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kampanye Pilkada

10 November 2020 08:10

GenPI.co - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, mengumumkan bahwa pihaknya menemukan sekitar 397 pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada serentak 2020.

Jumlah pelanggaran tersebut berdasarkan pemantauan dari 26 Oktober hingga 4 November, dari 16.574 kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang digelar.

BACA JUGA: Partai Harus Menawarkan Kader 5 Tahun Sebelum Pilkada

"Dari jumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan paslon pada masa kampanye tersebut ada peningkatan, namun masih di bawah 2,4 persen," kata Abhan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu A. Permana meminta Bawaslu untuk mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui nama-nama pasangan calon kepala daerah yang tidak taat pada aturan tentang kesehatan. 

"Diumumkan saja, agar masyarakat tahu bahkan kalau perlu," ujar Wahyu dalam webinar bertajuk 'Pilkada Aman & Bersih Menuju Indonesia Maju' yang diselenggarakan Pilkada Watch bersama Qlue, Senin (9/11).

Menurut Wahyu, kepedulian terhadap penanggulangan masalah Covid-19 menjadi menjadi poin penting untuk menilai kualitas dari calon kepala daerah yang ada.

Meski persentasenya kecil, Wahyu tetap mengingatkan pentingnya partisipasi dan peran masyarakat, untuk meminimalisir jumlah pelanggaran dan mewujudkan pilkada aman dan bersih.

BACA JUGA: Debat Pilkada Medan, Mantu Jokowi Bikin Takjub

Ia kemudian mengajak seluruh komponen masyarakat dan penyelenggara pemilihan untuk bersikap tegas, demi kebaikan bersama. 

"Kami juga ingin mengimbau kepada masyarakat di mana pun berada untuk memilih paslon yang memiliki konsep dan strategi yang jelas dalam melawan COVID-19," ujarnya. (gir/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co