GenPI.co - Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, mengatakan kasus hukum yang membelit Habib Rizieq Shihab masih berlanjut, sebelum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal itu menanggapi sejumahl pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Rizieq Shihab sekembalinya ke Indonesia.
BACA JUGA: Reshuffle Kabinet: 5 Wanita Top Ini Layak Jadi Menteri
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry di Jakarta, Rabu (10/11).
Chudry menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara Arab Saudi telah menetap 3,5 tahun.
"Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan," jelasnya.
Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.
Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
BACA JUGA: Ribuan Pendukung Habib Rizieq Meluber di Kawasan Petamburan
Pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'. Selain itu, ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News