Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Anita Banyak Dijanjikan Ini

26 November 2020 17:40

GenPI.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melaksanakan sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking mengaku mendapat USD 50 ribu atau setara 708 juta dari terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

BACA JUGA: Suami Blak-blakan soal Gaya Hidup Jaksa Pinangki, Wow!

Aliran dana tersebut sebagai pinjaman atas legal fee yang dijanjikan Djoko Tjandra sebagai jasa pengacara.

“Terima 50 ribu dolar AS dari terdakwa,” ujar Anita di persidangan pada Rabu (25/11).

Anita sebelumnya dijanjikan uang USD 100 ribu atau setara 1,4 miliar. Namun, uang legal fee tersebut tidak kunjung diberikan.

BACA JUGA: Suami Kaget saat Lihat Isi Brankas Jaksa Pinangki, OMG

Anita lantas terus mempertanyakan hal tersebut ke Pinangki. Padahal, menurut Anita Djoko Chandra sudah menitipkan uang tersebut ke Andi Irfan Jaya.

“Pinangki mengatakan belum terima. Yang saya ingat dia mengatakan,nanti kalau sudah ada dari Andi Irfan Jaya akan dikasih tahu,”  kata Anita.

Pinangki sendiri didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung. 

Namun, karena batal dia mengaku hanya menerima USD 150 ribu.

Kesaksian Anita dalam persidangan kali ini mematahkan kesaksian Pinangki pada 11 November lalu.

Saat itu, Pinangki mengaku tidak memberikan 1 sen pun kepada Anita.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co