Jokowi Dicueki, Perlakuan Wali Kota Bogor ke Habib Rizieq Ngeri

30 November 2020 06:40

GenPI.co - Perlakuan Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dianggap tak beretika dan tak menghormati hak pasien di rumah sakit.

Kejadian ini berawal dari Wali Kota Bogor, Bima Arya mendapat kabar dari Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Najamudin yang melaporkan, bahwa ada pasien atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau HRS dirawat di Rumah Sakit UMMI.

BACA JUGA: Gubernur Lemhannas: Harus Ada yang Berani Lawan Habib Rizieq

Wali Kota Bogor yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor kemudian menyarankan agar pihak Rumah Sakit UMMI untuk meminta HRS melakukan swab test.

"Pihak rumah sakit menyepakati untuk melakukan tes swab terhadap HRS pada Jumat pagi," katanya.

Tim dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor yakni dari Dinas Kesehatan datang ke Rumah Sakit UMMI, pada Jumat 27 November 2020 siang, untuk melakukan pendampingan pelaksanaan swab test.

BACA JUGA: Hoki dan Rezekinya Kebangetan, 5 Zodiak Siap-siap Kaya Mendadak

Namun, mendapat jawaban dari Manajemen Rumah Sakit UMMI yang mengatakan, HRS sudah menjalani tes swab pada pagi harinya.

Tim dari Dinas Kesehatan itu kemudian menanyakan siapa yang melakukan tes swab, bagaimana mekanismenya, kapan, dan di mana.

Pihak rumah sakit mengatakan bahwa HRS telah dites swab oleh dokter pribadinya dari Mer-C.

BACA JUGA5 Shio Hujan Hoki, Banjir Rezeki Tiada Henti

Pada Jumat 27 November malam, Wali Kota Bogor bersama Kapolresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Kota Bogor mendatangi Rumah Sakit UMMI menanyakan lagi perihal tes swab.

Dari pihak keluarga, HRS sudah dites swab pada Jumat pagi dan tidak bersedia untuk di tes swab ulang. Sedangkan, Manajemen Rumah Sakit UMMI menjanjikan, hasil tes swab akan keluar pada Jumat malam pukul 23.00 WIB.

Karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, menunggu hasil swab sampai pukul 24.00 WIB, tapi tidak ada hasilnya.

Gagal mendapatkan informasi, akhirnya Bima Arya dengan mengatasnamakan Satgas penanganan Covid-19 melaporkan RS Ummi ke polisi.

Padahal berdasarkan Undang-undang, Bima Arya tak memiliki kewenangan untuk mengorek informasi seseorang pasien tanpa persetujuan pasien tersebut.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengingatkan hal tersebut jauh-jauh hari. 

Presiden Jokowi menginstruksikan menteri agar mengingatkan rumah sakit menjaga privasi pasien.

"Saya telah memerintahkan menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah untuk tidak membuka privasi pasien yang dirawat karena virus corona. Hak-hak pribadi mereka harus dijaga," tegas Presiden Jokowi dalam cuitannya pada akun Twitter @Jokowi, 3 Maret 2020.

"Begitu juga media massa, saya minta untuk menghormati privasi mereka," tandasnya.

Netizen pun langsung memention @PemkotaBogordan @BimaAryaS untuk mengingatkan pesan Presiden Jokowi yang seolah tak digubris tersebut.

Sementara itu, Organisasi Sosial Kemanusiaan MER-C menilai Wali Kota Bogor Bima Arya tidak memiliki etika dengan melakukan intervensi untuk mengetahui kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab.

"Terkait dengan Habib Rizieq yang memercayakan kepada MER-C untuk melakukan pemeriksaan dan pengawalan kesehatan. MER-C mengirim beliau untuk beristirahat di RS." jelas Ketua Presidium MER-C dr Sarbini Abdul Murad, dalam keterangan pers, Sabtu (28/11). 

"Namun mendapatkan perlakuan yang kurang beretika dan melanggar hak pasien dari Wali Kota Bogor dengan melakukan intervensi terhadap tim medis yang sedang bekerja, sehingga menganggu pasien yang sedang beristirahat," tambahnya.

Langkah Wali Kota Bogor Bima Arya yang seperti itu, kata Sarbini, juga menimbulkan kesimpangsiuran dan keresahan bagi masyarakat.

Sarbini menjelaskan, Wali Kota Bogor perlu belajar etika kedokteran tentang independensi tenaga medis dalam bekerja.

Apalagi terkait hak pasien untuk menerima atau menolak atas semua upaya pemeriksaan dan pengobatan, yang akan diberikan tanpa ada intervensi atau tekanan pihak manapun.

"Jangankan dalam situasi normal, di daerah bencana dan peperangan saja wajib kita selaku tenaga medis tetap menjaga profesionalitas dan menghormati hak-hak pasien," tegasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co