GenPI.co - Jaksa Pinangki Sirna Malasari rutin mengirimkan uang dalam jumlah besar kepada adiknya, Pungki Primarini.
Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung mengirimkan uang Rp 50 juta setiap tiga atau enam bulan.
BACA JUGA: Mahfud MD Siap Tegas, Pernyataannya Luar Biasa
Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Hal itu terkuak ketika Pungki menjadi saksi dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).
"Di dalam BAP Saudara mengatakan 'Terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri'. Benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.
Pungki pun mengakui bahwa kakaknya rutin mengirimkan uang dengan nominal seperti yang disebutkan di BAP.
“Namun, saya tahu nominalnya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," kata Pungki.
"Tidak sadar terima uang sebanyak itu?" Roni.
"Tidak, karena sejak dulu sudah seperti itu, sejak suami yang pertama, Mas Djoko. Saya tidak pernah memperhatikan," ujar Pungki.
Pungki menambahkan, ada simpanan uang di brankas. Menurut Pungki, semua uang itu merupakan duit asing.
“Namun, saya tidak tahu apakah dolar AS atau Singapura," ujar Pungki.
Dia juga membeberkan jumlah gaji asisten rumah tangga, baby sitter, sopir, koki, dan pembantu lainnya.
BACA JUGA: Kesabaran Habis, Mahfud MD Keluarkan Ancaman Mengerikan
Gaji ART sebesar Rp 6,5 juta per bulan. Gaji baby sitter Rp 7,5 juta per bulan. Gaji sopir Rp 5 juta per bulan, ditambah uang makan Rp 3 juta.
Gaji koki Rp 4,2 juta per bulan. Gaji penjaga rumah di Sentul Rp 3 juta. Gaji perawat ayah Pungki Rp 3,3 juta per bulan.
"Total Rp70 juta. Itu semua dari kakak saya," kata Pungki. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News