KPK Amankan Dokumen Transaksi Edhy Prabowo, Isinya Mengerikan

02 Desember 2020 15:45

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik dari penggeledahan kasus suap Edhy Prabowo.

Di tiga lokasi yang digeledah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yakni kediaman tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta kantor dan gudang PT DPP.

BACA JUGA: Bursa Calon Kapolri Makin Rumit, Para Jenderal Bisa Saling Sikut

"Barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya, yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/11).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

Ia menyatakan seluruh barang dan dokumen yang ditemukan dan diamankan selanjutnya akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan.

"Selama proses penggeledahan di tempat-tempat tersebut tim juga didampingi pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPP tersebut," ujar dia.

BACA JUGA: AHY Sesumbar Jagoannya Bakal Menang di Pilkada

Sebelumnya, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co