GenPI.co - Aparat negara yang melakukan tindakan tegas melakukan penembakan terhadap pelanggar hukum dan membahayakan petugas.
Tindakan penembakan tersebut sah atas nama Undang-undang.
BACA JUGA: Komnas HAM ingin Selidiki Insiden FPI, Jawaban Polisi Mengejutkan
Itu adalah sebagian cuitan Politisi eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Twitter pada Selasa (8/12).
Ia mengatakan itu sebagai bentuk dukungan terhadap petugas Polri yang menembak mati laskar FPI karena dianggap melawan.
Menurutnya, aparat negara diberi kewenangan oleh UU untuk mengambil tindakan tegas dalam menjalankan kewajibannya.
Tugas dan kewajiban itu termasuk menembak seseorang untuk menghentikan upaya yang membahayakan nyawa petugas, atau masyarakat lainnya.
“Prosedurnya jelas, aturannya ketat, mustahil polisi asal-asalan,” tegasnya.
Ferdinand lantas meminta lembaga kepolisian untuk memberi penghargaan terhadap petugas yang terlibat dalam insiden dengan laskar FPI tersebut.
“Seru juga ini, naikkan pangkat para petugas polisi yang bertugas dan menewaskan 6 orang di tol cikampek tersebut,” cuitnya.
BACA JUGA: Kapolri Baru Harus Bisa Banyak Hal, Pekerjaan Rumahnya Banyak!
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkap bahwa telah penyerangan terhadap anggota Polri di ruas tol Cikampek KM50, Senin (7/12) dini hari.
Para polisi dikatakan tengah melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dijadwalkan berlangsung.
Sebagai reaksi dari penyerangan itu, petugas bertindak tegas sehingga menewaskan 6 laskar FPI.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News