JK Perintahkan Kapolri Tangkap Habib Rizieq

09 Desember 2020 19:20

GenPI.co - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku pernah meminta mantan Kapolri Jenderal Sutanto untuk menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. 

Peristiwa tersebut terjadi pada 2008 silam, saat itu JK masih menjabat sebagai Wakil Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

BACA JUGA: Amarah Gatot Nurmantyo Bergejolak, Siap Bongkar Kasus Ini?

Perintah penangkapan tersebut terkait penyerangan yang dilakukan FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Jakarta.

Meski tidak ada habib Rizieq dalam insiden penyerangan tersebut, JK mengaku langsung memerintahkan Kapolri untuk menangkap Habib Rizieq.

“Saya perintahkan Kapolri agar ditangkap walaupun di sana tidak ada Habib Rizieq, tapi saya yakin tentu sepengetahuan dia," kata JK seperti dikutip dari YouTube BeritaSatu, Rabu, (9/12). 

"Saya minta Rizieq diminta pertanggungjawaban, diperiksa kepolisian. Dan kemudian masuk pengadilan penjara setahun,”  imbuhnya.

Dari kejadian tersebut, JK menilai bahwa sebenarnya Habib Rizieq merupakan sosok yang taat hukum, karena bisa menerima putusan pengadilan yang akhirnya membuat Habib Rizieq mendekam di penjara.

“Dia (Habib Rizieq) terima dan tidak ada ribut-ribut. Jadi sebenarnya Habib Rizieq itu orang yang taat hukum. Dua kali masuk penjara dia, dan diterimanya dengan baik, asal lewat pengadilan,” kata JK. 

BACA JUGA: Bikin Tercengang, Polisi Bongkar Senjata Milik Laskar FPI

Diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Ia divonis 1 tahun 6 bulan karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan FPI kepada AKKBB. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co