GenPI.co - Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi.
MUI meminta kepolisian tidak hanya menetapkan status tersangka kepada Habib Rizieq.
BACA JUGA: Pengamat Bongkar 2 Senjata Utama FPI dan Habib Rizieq, Sangar!
Sebab, banyak pihak melakukan pelanggaran serupa, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Habib Rizieq sendiri dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus adil dalam menegakkan keadilan.
Dia menjelaskan, apabila ada dua standar berbeda, hal tersebut akan mengusik rasa keadilan.
“Hal itu tentu jelas tidak baik karena akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” kata Anwar, Kamis (10/12).
Menurut Anwar, masyarakat bisa saja menganggap penegak hukum tebang pilih.
“Padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum," kata Anwar.
BACA JUGA: Polri Beber Bukti Mencengangkan soal FPI vs Polisi, Astaga
Dia pun meminta kepolisian menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran seperti yang dilakukan Habib Rizieq.
"Kalau hal itu tidak dilakukan, berarti penegak hukum tidak melakukan tugasnya sebagai penegak hukum yang adil dan baik,” kata Anwar. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News