Ngeri! 2 Pakar Hukum Bongkar Modus Aparat, Habib Rizieq Makin Top

14 Desember 2020 07:40

GenPI.co - Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Asep Warlan Yusuf turut berkomentar terkait penangkapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Menurutnya, pemerintah dan polisi telah dianggap tidak adil oleh masyarakat. 

BACA JUGA: Polisi Bongkar Nyali Habib Rizieq, Mengejutkan!

"Publik sudah geram melihat pemerintah dan polisi menangani Habib Rizieq. Apalagi polisi terus memakai pasal-pasal pidana kepada Habib Rizieq," ungkapnya, Sabtu (12/12).

Asep juga mengatakan publik menilai pemerintah dan polisi sedang mempolitisasi hukum. Kondisi seperti ini menurutnya tidak bisa dibiarkan karena bisa menimbulkan kegaduhan hingga berpotensi merusak suasana kondusif. 

Bahkan, Asep menyebut kondisi tersebut kontraproduktif dengan upaya penanggulangan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi yang digaungkan pemerintah. 

BACA JUGA: Habib Rizieq Ampun-ampunan, Mendadak Kasus Chat Itu Muncul Lagi

"Di satu sisi, pemerintah terus menyuarakan upaya penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, hingga upaya menarik investasi. Namun, dengan situasi yang gaduh seperti saat ini, hal itu menjadi kontraproduktif," bebernya.

Asep juga menyarankan pemerintah dan polisi segera melakukan tiga hal dalam penanganan kasus Habib Rizieq. 

Pertama, hukum jangan sampai dipelintir ke ranah politik. Selanjutnya, pemerintah segera membuka dialog dalam upaya rekonsiliasi. 

BACA JUGA: Fadli Zon Kena Skakmat Politikus Top Ini, Mengejutkan!

Terakhir, penerapan aturan hukum jangan melulu mengarah pada ancaman pidana.  

"Apalagi, sejak awal, Habib Rizieq sudah menyatakan sikap membuka dialog dengan pemerintah. Publik sudah tidak nyaman dengan situasi gaduh saat ini, perlu segera diakhiri," kata Asep.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tidak mau ketinggalan mengomentari penahanan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Uang Ajaib Turun Akhir Tahun, Zodiak Ini Dapat Rezeki Nomplok

Refly menilai aparat sudah menarget Habib Rizieq untuk ditangkap dan ditahan.

Menurut Refly, pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq tidak seharusnya berujung penahanan.

"Sebagai ahli hukum, saya melihat dalam kasus ini ada perlakuan tidak adil kepada Habib Rizieq," kata Refly dikutip GenPI.co dari kanal YouTube pribadinya, Minggu (13/12).

Apalagi, Habib Rizieq sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Terlepas dari pihak-pihak yang tidak suka terhadap FPI, beliau adalah seorang ulama yang punya banyak pengikut," ujar Refly Harun.

Refly mengatakan, Habib Rizieq juga sudah membatalkan semua agenda dakwahnya.

Selain itu, sambung Refly, Habib Rizieq juga kehilangan enam anggota laskar FPI untuk selama-lamanya.

Refly pun merujuk pada pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang pelanggaran kekarantinaan.

"Pak Mahfud MD sendiri bilang pelanggaran kekarantinaan tidak berimplikasi pada penahanan," jelas Refly.

Dia menambahkan, tidak ada petugas yang membubarkan acara pernikahan putri Habib Rizieq.

"Yang ada justru dari Satgas Covid-19 BNPB membagikan masker," tutur Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co