Strategi Polisi Bikin Habib Rizieq Ampun-ampunan, Ngeri! 

16 Desember 2020 08:15

GenPI.co - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara soal penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Menurutnya, sejak kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, ia selalu diperlakukan tidak adil. Ia juga menyatakan bahwa sepertinya Habib Rizieq memang menjadi target.

BACA JUGA: Desakan Gatot Nurmantyo Menggelegar ke Jokowi, Istana Bergeming

"Kami merasakan ketidakadilan di kasus ini. Kenapa begitu banyak kerumunan yang terjadi di berbagai tempat akibat Pilkada di banyak daerah, tetapi seperti yang ditarget adalah Habib Rizieq," jelas Fadli Zon, Senin (14/12).

Menurut Fadli Zon, puncak dari ketidakadilan tersebut adalah peristiwa pembunuhan atau pembantaian yang menimpa enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Fadli Zon mengaku sangat menyayangkan kejadian yang menimpa enam anak muda tersebut. Menurutnya pembunuhan tidak bisa diterima dengan alasan apapun.

BACA JUGA: Mahfud MD Bongkar Gerakan di Balik Habib Rizieq, Mengerikan!

"Pembunuhan tidak bisa diterima dengan alasan apapun, apalagi mereka tidak bersenjata dan mereka tidak melakukan tindak kejahatan. Tidak di dalam suatu proses hukum, menurut saya pembantaian tersebut sangat keji dan biadab," jelasnya.

Sebagai bangsa yang menganut Pancasila terutama pasal kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab, menurutnya kita harus mengutuk kejadian ini. 

Sebagai anggota DPR RI, Fadli juga mengaku banyak yang mengadu kepadanya mengenai tuduhan terhadap Habib Rizieq yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan.

"Karena di mana-mana terjadi kerumunan yang sama, tapi kenapa kepada Habib Rizieq Shihab dan para pengikutnya terutama dari kalangan FPI dan umat Islam pada umumnya ada diskrimnasi semacam ini. Ini satu kenyataan yang menurut saya mengganggu rasa keadilan kita," tegas Fadli Zon.

Fadli Zon menjelaskan bahwa dua pasal yang dituduhkan untuk menjerat Habib Rizieq tidak mempunyai dasar-dasar yang kuat dan seperti dipaksakan.

"Kedua pasal tersebut tidak mempunyai dasar-dasar yang kuat. Pasal 93 dan pasal 160 KUHP menurut para pakar hukum, pasal ini sangat dipaksakan untuk diterapkan karena ingin memenjarakan Habib Rizieq. Bukan untuk menegakkan keadilan," pungkas Fadli Zon.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co