Kasus penembakan Laskar FPI Bisa Dilaporkan ke PBB, Asal...

22 Desember 2020 12:30

GenPI.co - Kematian 6 Laskar FPI yang terjadi KM 50 Tol Cikampek pada Senin (7/12) dini hari silam bisa dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Namun ada mekanisme yang harus dilewati yakni menyertakan bukti-bukti yang kuat bahwa peristiwa itu adalah bentuk pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Seminggu Sebelum Kunjungi Markas FPI, Kedubes Jerman Cuit Begini

Hal itu dibeber oleh Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi Rachland Nasidik. Ia mengatakan itu pada utas di Twitter-nya pada Minggu (20/12).

“Bila ada bukti kuat, sekali lagi bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva,” tulisnya yang dikutip GenPI.co pada Selasa (22/12).

Ia menambahkan bahwa pemerintah Indonesia  sudah meratifikasi Convention against Torture (Konvensi Anti-Penyiksaan) melalui UU No.5 tahun 1998.

Rachland kemudian menjelaskan bahwa di Komisi HAM PBB, ada peserta sidang  yang bernama Office High Commissioner for Human Rights. 

“Ketika laporan penyiksaan disampaikan  akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan,” jelasnya. 

Meski begitu, Rachland menguingatkan bahwa proses itu tidak mudah dan panjang. Sebab, nrngara-negara lain harus menyetujui inisiatif penyelidikan ang biasanya ditugaskan pada Special Rapporteur PBB. 

“Namun bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB,” tandas Waksekjen partai Demokrat ini. 

Sebagaimana diketahui, pihak FPI menganggap tindakan aparat kepolisian pada 6 anggotanya sebagai tindakan pelanggaran HAM.

Perwakilan keluarga anggota FPI  yang tewas sendiri pada Senin (21/12) telah bertemu dengan Komnas HAM. 

BACA JUGA: Bertemu Komnas HAM, FPI Berikan Bukti Dokumentasi Foto

Mereka datang didampingi oleh kuasa hukum dan beberapa tokoh FPI untuk menyerahkan apa yang disebut sebagai bukti baru.

Komnas HAM sendiri telah lebih dahulu bergerak dengan melakukan poenyelidikan terhadap kasus penembakan itu.

Beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Bareskrim, dan Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol Jakarta-Cikampek.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co