Pakar: Pembubaran Ormas di Indonesia Tak Boleh Sembarangan

25 Desember 2020 23:45

GenPI.co - Pengamat politik Ubedilah Badrun mengatakan dalam negara demokrasi pembubaran organisasi masyarakat harus melalui pengadilan dan tidak boleh sepihak. 

Pernyataan ini terkait polemik pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). 

“Sebab, di pengadilan akan terbukti bersalah atau tidak,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (25/12).

BACA JUGAMunarman FPI Punya Informasi Sangat Kuat, Polri Bisa Panas Dingin

Aktivis 98 tersebut juga mengatakan, di pengadilan akan diberi kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak untuk menjelaskan baik yang bersifat sangkaan maupun pembelaan. 

“Jika negara semena-mena membubarkan organisasi masyarakat, itu artinya negara telah bertindak otoriter. Demokrasi telah mengalami kemunduran,” paparnya. 

Sebelumnya diketahui telah beredar surat telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Salah satunya yang dibubarkan ialah Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGAPolri vs FPI Panas Banget, Strategi Komnas HAM Maut

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 tertulis bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Akan tetapi, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut, Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas adalah berita bohong alias hoax.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co