GenPI.co - Pemerintah memerlihatkan sikap garang. Ketegasan pun terlihat jelas usai pengumuman pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
BACA JUGA: Ramalan Ngeri Nostradamus! Kim Jong Un Lengser di 2021
Dia membeberkannya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
FPI dinilai tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Itu artinya, tak ada lagi FPI. Keputusan pemerintah ini dianggap sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
BACA JUGA: Rusia Punya Senjata Dewa, Drone Amerika Bisa Rontok
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News