GenPI.co - Pengamat politik Gunawan Witjaksono blak-blakkan mengatakan seharusnya organisasi Front Pembela Islam (FPI) bisa dibubarkan lebih cepat dari hari ini.
Sebab, secara de jure izin FPI memang habis pada 2019 silam.
BACA JUGA: PKS Sedih FPI Dibubarkan
FPI juga tidak mendapatkan izin perpanjangan lagi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sejak 2019 kan tidak punya izin, itu artinya datanya tidak masuk ke negara. Mestinya sejak tahun itu sudah dibubarkan,” ujar Gunawan kepada GenPI.co, Rabu (30/12).
Jeda waktu satu tahun hingga hari ini, dipandang Gunawan sebagai bentuk iktikad baik dari pemerintah untuk menunggu FPI berbenah.
Namun, iktikad baik itu diacuhkan FPI dan membuat organisasi itu tidak mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri.
“Sudah ditunggu 1 tahun. Dengan berbagai alasan FPI malah tidak memperbaiki persyaratan,” kata Gunawan.
Gunawan menilai, keputusan pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI merupakan langkah yang tepat dari pemerintah.
Selain karena tidak memiliki landasan hukum sebagai ormas, Ketua Stikom Semarang itu juga menyoroti gerak-gerik organisasi itu, terutama kaitannya dengan kelompok-kelompok ekstremis.
Gunawan membeberkan jejak digital tentang 35 anggota FPI yang ternyata terafiliasi atau setidaknya pernah terlibat aksi terorisme.
“Bahkan Menkopolhukam menyebutkan bahwa ada bukti rekaman tentang baiat FPI ke ISIS,” kata Gunawan.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah akhirnya resmi melarang beroperasinya organisasi FPI.
BACA JUGA: Menakar Masa Depan FPI, Pakar: Bisa Jadi Partai Politik
“Saya kira keputusan ini juga sudah lama diharapkan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News