Imbauan Mantan Kepala BIN Tak Didengar, FPI Kualat

31 Desember 2020 06:35

GenPI.co - Pemerintah secara resmi melarang semua simbol dan aktivitas yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12).

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melalui keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI. 

BACA JUGA: Ngeri-Ngeri Sedap, Gatot Nurmantyo Bakal Mengguncang Tanah Air

"FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam perundang-udangan. Maka secara de jure telah bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (30/12).

Karena itu, secara de jure telah bubar, tetapi masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. 

"Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan," beber Edward.

"Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," tambahnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Kena Skakmat, Aktivis 98 Bongkar Ini

Padahal, sebelum FPI dibubarkan pemerintah, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) A.M Hendropriyono membeber, bahwa apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pengikutnya telah mengingkari Pancasila. 

"Ini karena saya ikuti dari berbagai pidatonya yang bersangkutan sendiri, pengikut-pengikutnya, arahnya sudah ingin mengingkari Pancasila," tegasnya.

Hendropriyono mengimbau, hendaknya Habib Rizieq beserta pengikutnya, khususnya FPI, agar tetap dapat berpegang teguh kepada Pancasila. 

"Jangan balik mundur terus. Kita yang konsisten saja Pancasila. Rakyat aman, rakyat selamat, dan sejahtera," katanya.

Sementara itu, selang beberapa jam setelah pengumuman pembubaran FPI, Twitter diramaikan oleh cuitan mengenai nama baru penggantin FPI, yaitu Front Pejuang Islam yang bila disingkat namanya tetap FPI.

Salah satunya, twitter @Petamburan_3 merespons sebagai berikut.

"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara. Selamat Datang Front Persatuan Islam," dengan tagar #TetapTegakWalauTanganTerikat.

Sebelumnya, Habib Rizieq juga menyampaikan hal itu dalam ceramahnya beberapa waktu lalu.

"Secara pribadi kalau FPI dibubarkan tidak ada masalah. Kalau hari ini Front Pembela Islam dibubarkan, maka besok akan saya bikin Front Persatuan Islam," jelas Habib Rizieq.

"Dengan singkatan yang sama, pengurus yang sama, gerakan yang sama, dengan wajah yang sama pula, kan UU tidak melarang. Saya tidak pernah pusing dengan pembubaran." tambahnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co