Rezim Jokowi Bikin FPI Wassalam, Amnesty Internasional Beber Ini

01 Januari 2021 07:50

GenPI.co - Amnesty Internasional Indonesia angkat suara atas pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Amnesty Internasional Indonesia, hal tersebut akan menggerus kebebasan sipil untuk berpendapat dan berekspresi.

BACA JUGA: Mahfud MD Kian Mengerikan, Musuh Pemerintah Dibikin Ampun-Ampunan

"Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga makin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," tegas Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Usman mengatakan hal tersebut memang bisa terjadi, karena Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah diterima DPR sebagai UU baru.

Menurutnya, UU tersebut secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan.

"UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional, sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral," jelasnya.

BACA JUGA: Hoki Meledak Januari 2021, Rezeki 3 Zodiak Bakal Tak Terbendung

Oleh sebab itu, Usman meminta pemerintah sebaiknya tidak membuat keputusan sepihak serta mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan.

Namun, negara tetap berkewajiban memproses hukum pengurus atau anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan, minoritas, serta gender.

"Dapat dimengerti adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran yang berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI," bebernya.

Oleh karena itu, Usman menilai semua pihak harus menyadari, bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara, sama dengan hukum yang melindungi hak asasi manusia.

“Yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya. Amnesty menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co