Pembubaran FPI, Pakar Bongkar Pernyataan Mengejutkan

03 Januari 2021 09:10

GenPI.co - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) masih menimbulkan sejumlah tanya di kalangan masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai apa yang dilakukan pemerintah sangat inkonsistensi. 

Sebab, menurutnya alasan bahwa FPI sudah tidak mendapatkan izin dari pemerintah tidak cukup kuat dan terkesan mengada-ada.

BACA JUGAFPI Siapkan Jurus Maut untuk Bertahan, Pengamat Top Bilang Begini

“Alasan pembubaran itu karena FPI tidak punya SKT sejak Juni 2019. Padahal, sudah diajukan,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (2/1).

Dosen Universitas Parahyangan tersebut juga mengatakan, jika ormas tersebut tidak terdaftar, maka tidak akan mendapatkan pelayanan pemerintahan. 

“Cuma tidak mendapatkan pelayanan pemerintahan, seperti pembinaan dan peningkatan kualitas bagi anggotanya. Bukan pembubaran,” papar Asep.

Tidak hanya itu, lanjut Asep, alasan lain yang dilontarkan pemerintah karena FPI melanggar hukum. Namun, menurutnya pemerintah juga tidak memiliki bukti yang jelas.

Bahkan, menurut Asep, pemerintah juga memaparkan bukti kasus lama yang diduga pernah dilakukan oleh jaringan FPI.

BACA JUGADi Tengah Gaduh FPI, MPR Berikan Oase Bagi Pemerintah dan Ormas

“Katanya mereka ada dukung ISIS, jauh-jauh hari pernah dilakukan dulu dan itu sudah terselesaikan. Namun, dipakai lagi sebagai alasan pembubaran. Ini inkonsistensinya kelihatan banget,” ucapnya. 

Asep menyimpulkan, kekuatan hukum yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI dinilai tidak valid.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co