FPI Sudah Tamat, Tapi Polisi Makin Takut dan Cemas, Ini Buktinya

04 Januari 2021 09:20

GenPI.co - Komunitas pers mendadak mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencabut ketentuan Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 secepatnya. Sebab, isi dari maklumat tersebut dinilai bisa mengancam jurnalis.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2 huruf d, yang isinya menyatakan, "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

BACA JUGA: Terbongkar! Ini Alasan Istana Bubarkan FPI, Akademisi Top Kaget

Komunitas pers tersebut terdiri atas Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

"Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," tulis pernyataan sikap Komunitas Pers, Jumat (1/1).

Selain itu, hak tersebut tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi.

BACA JUGA: Hendropriyono Bongkar Bahaya FPI, Istana Bikin Habib Rizieq Diam

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,"

Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. 

Hak wartawan untuk mencari informasi telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Bagi Komunitas Pers, isi Maklumat tersebut akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran". Pelarangan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers.

Komunitas Pers tetap mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.

Merespons aksi komunitas pers itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meyakini maklumat Kapolri terkait penghentian aktivitas FPI tidak akan mengekang media dalam mencari informasi.

Menurut Argo, maklumat tersebut sejatinya tak menyingung perihal peran media.

"Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," jelas Argo dalam keterangannya, Minggu (3/1).

Menurut Argo, Polri akan tetap menjadi institusi penegak hukum yang menunjung tinggi terkait kebebasan pers.

Hal itu juga telah dibuktikan dengan kesepakatan bersama antara dewan pers dan kepolisian RI.

"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang," jelasnya.

Di sisi lain, dia menjelaskan maksud maklumat Kapolri poin 2D yang menjadi pro-kontra karena dinilai akan mengekang kebebasan pers.

Ia menuturkan konten tentang FPI yang dilarang jika bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi pancasila.

"Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara dapat dibenarkan," kata Argo Yuwono.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co