Rekening FPI Dibekukan Pemerintah, Aziz Yanuar: Uangnya Digarong

04 Januari 2021 12:20

GenPI.co - Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan  oleh pemerintah pada penghujung 2020 lalu.  

Selain melarang segala atributnya, pemerintah juga turut membekukan rekening bank atas nama ormas tersebut.

BACA JUGA: Menyoal FPI, Akademisi: Mau Pak Mahfud Bubarkan TNI?

Mantan tim hukum FPI Aziz Yanuar pun mengomentari pembekuan rekening ormas yang dibentuk oleh Habib Rizieq Shihab itu.

Menurutnya, bahwa ada satu rekening yang dibekukan pemerintah itu. Di dalamnya masih terdapat uang berjumlah puluhan juta rupiah.

"Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah digarong," kata Aziz sebagaimana dikutip dari JPNN, Senin (4/1). 

Meski menyebut digarong, namun Aziz tidak tahu pihak mana yang telah mengambil isi rekening yang disebutnya sebagai uang umat tersebut.

“Luar biasa gesit kalau soal duit," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pembubaran FPI dilakukan tidak lama setelah Habib Rizieq mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Ia ditahan selama 60 hari terkait kakus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukannya bersama tersangka lain di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 silam.

BACA JUGA: Menyoal FPI, Akademisi: Mau Pak Mahfud Bubarkan TNI?

Selain itu, Rizieq juga didera kasus hukum lain. Ia juga dijadikan tersangka dalam dugaan pelanggaran prokes di kawasan Megamendung, Bogor.

Juga, kasus dugaan chat syur Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Husein dibuka kembali setelah PTUN Jakarta Selatan mencabut surat penghentian penyelidilan.(JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co