BEM UI Desak Pemerintah Jokowi Cabut SKB Pembubaran FPI, Ngeri

07 Januari 2021 03:30

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia yang mendesak dan mengecam pemerintah untuk mencabut keputusan pelarangan Front Pembela Islam (FPI).

"Mereka mendesak agar SKB tersebut dicabut karena tidak menghormati prinsip negara hukum, melanggar konstitusi, melanggar undang-undang hak asasi manusia," beber Refly Harun, Selasa (5/1).

BACA JUGA: Pernyataan Habib Rizieq Menggetarkan Jiwa, Istana Makin Waspada

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun mengatakan bahwa ada hal yang luput dari desakan tersebut yaitu, undang-undang 16 tahun 2017. 

Sebab, pelarangan dan pembubaran tersebut tidak mengikuti prosedur yang baik.

"Alangkah baiknya kalau dimintakan putusan pengadilan terlebih dahulu," kata Refly Harun.

Refly Harun juga mengatakan, bahwa sebaiknya diperingatkan terlebih dahulu. 

BACA JUGA: Ancamannya Bikin Istana Melongo, Amien Rais Tersudut Kena Skakmat

Namun, apabila dalam kurun waktu 7 hari tidak digubris, maka dihentikan kegiatannya lalu diminta keputusan agar organisasi terkait bisa dibubarkan dan dilarang.

"Kalau itu dilakukan, justru lebih adil. Tindakan perlindungannya ada, dengan memperingatkan dan melarang kegiatan. Juga menghargai hukum dan hak asasi manusia karena disasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Refly Harun.

Menurut Refly, apa yang dikatakan mahasiswa UI juga merupakan suara-suara dari guru atau dosen mereka. 

Sebab, sudah sepantasnya sebagai negara demokrasi konstitusional menggunakan hukum untuk membatasi FPI.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co