Istri Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap

13 Januari 2021 20:50

GenPI.co - Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KPAN) Tin Zuraida mangkir dari panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut mangkirnya Tin Zuraida tidak memberikan keterangan. KPK juga mengimbau Tin untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA: Terkuak! KPK Geledah 2 Lokasi Kasus Suap Bansos Covid-19

Ali juga mengatakan bahwa KPK akan melakukan penjadwalan ulang guna dapat memeriksa Tin Zuraida. Sebelumnya, Tin Zuraida dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Ferdy Yuman.

"Tin Zuraida (istri Nurhadi), tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Ali, Rabu (13/1).

Tidak hanya Tin, dua saksi lainnya yang dipanggil KPK juga tidak datang. 

Mereka adalah Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti yang sama-sama berstatus karyawan swasta.

Seperti diketahui, KPK telah memanggil tiga orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Salah satunya adalah istri Nurhadi sendiri, yakni Tin Zuraida.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/1).

BACA JUGA: Harta Kekayaan Gibran Ada yang Janggal, KPK Harus Turun Tangan

Diketahui, KPK telah menangkap Ferdy Yuman yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Ali Fikri mengatakan bahwa KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.

“Benar, tim penyidik KPK tadi malam dini hari menangkap tersangka atas nama Ferdy Yuman, kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas nama Nurhadi,” kata Ali, Minggu (10/1).

Menurut Ali, tim penyidik KPK akan membawa Ferdy Yuman ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co