Mendadak Mahfud MD Blak-blakan Membeber Pembubaran FPI

14 Januari 2021 07:50

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar alasan pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

BACA JUGA: Calon Kapolri: Harapan Kapolda Metro Jaya Pupus, Mahfud MD Alasan

Mahfud MD dengan tegas mengatakan, bahwa berakhirnya FPI karena ulah mereka sendiri, bukan pemerintah.

"Sebenarnya, mereka akhiri sendiri secara hukum, bukan kami yang buat RIP (Rest in Peace)," beber Mahfud MD.

Dia juga menjelaskan, bahwa setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia harus memiliki surat keterangan berbadan hukum.

"Menurut UU Ormas, jika ingin punya surat keterangan terdaftar atau berbadan hukum, harus mendaftar kepada pemerintah. Setiap pendaftaran itu juga diberi waktu lima tahun (SKT Kementerian Dalam Negeri)," jelasnya.

BACA JUGA: Politikus Top Partai Demokrat Bongkar Ini, Ali Ngabalin Rontok

Mahfud MD memaparkan, bahwa FPI enggan memperbaharui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang harus menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

"Pimpinan FPI datang membawa surat pernyataan pengurus, bahwa akan tetap bekerja dalam kerangka Pancasila dan NKRI, walaupun AD/ART-nya ingin membuat khilafah Islamiyah, jihad, dan sebagainya," paparnya.

Namun, pemerintah menolak usulan tersebut. Pasalnya, AD/ART tidak sama dengan surat pernyataan.

Hal tersebut dikarenakan jika terjadi masalah, pengurus bisa lepas tangan dengan mudah. Sementara itu, jika AD/ART berubah, pengurus harus bertanggung jawab.

"Mereka lalu langsung menyatakan, bahwa tidak memerlukan SKT, karena itu hanya administrasi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sejak saat itu, FPI sebagai ormas bubar secara de jure," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Deddy Corbuzier mempertanyakan perbedaan pemerintah Indonesia saat ini dengan zaman Orde Baru.

"Kalau seperti itu, apa bedanya pemerintah saat ini dengan zaman Orde Baru? Jika pemerintah tidak setuju, maka akan diberedel," tanya Deddy Corbuzier.

Mahfud MD pun menjelaskan, bahwa pemerintah saat ini memiliki alasan yang jelas untuk membubarkan sebuah organisasi.

"Itu kan tergantung perbuatannya. Mereka sebagai ormas tidak punya legal standing, jadi secara hukum sudah bubar," kata Mahfud MD.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co