Jleb Banget! FPI Rest in Peace Sendiri, Siapa Mau Baca?

14 Januari 2021 12:05

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD kembali kibarkan statemen menohok. Isinya jleb banget. Kata dia, FPI RIP (rest in peace, Red) sendiri. Siapa yang mau baca lanjutannya?

Yang masih mau baca, beragam statemen menohok lainnya juga bisa dilihat di podcast yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier. Mahfud berbicara saat menjadi bintang tamu di dialog berjudul FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD.

BACA JUGA: Uang Bukan Sumber Kebahagiaan, Zodiaknya Justru Pilih Cinta

“FPI RIP. Sebenarnya dia RIP-nya secara sendiri sih secara hukum. Bukan kita (pemerintah) yang buat,” ucapnya dalam video tersebut, Rabu (13/1/2021).

Sekadar informasi, pemerintah resmi melarang FPI sebagai organisasi di Indonesia ada Rabu 30 Desember 2020.

FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo Kapolri dan Kepala BNPT.

BACA JUGA: Ramahnya Ampun-ampunan, Pantas Rezekinya Bisa Bikin Jantungan

“Menurut UU, ormas yang mau mempunyai keterangan dan berbadan hukum itu harus mendaftarkan ke pemerintah. Setiap pendaftaran itu diberi waktu 5 tahun. SKT itu diserahkan ke Kemendagri," ucapnya.

Menurut Mahfud, jika FPI mau diberikan SKT baru, maka harus patuh dengan aturan yang berlaku. Namun, saat itu FPI berdalih meski pun AD ART berisikan ajakan-ajakan jihad, tapi mereka tetap berpegang pada pancasila.

“Kalau mau SKT keluar tetap kita berikan dengan syarat AD ART itu diubah harus disesuaikan,” ucapnya.

Setelahnya pimpinan FPI datang membawa surat pernyataan pengurus. Isinya kurang lebih bertahan dengan AD/ART lama.

“Ada pernyataan bahwa FPI meski pun AD ART-nya seperti itu, mau membuat khilafah Islamiyah, hisbah, jihad, dan sebagainya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka kerja Pancasila dan NKRI,” katanya.

Tapi, AD ART bukanlah hal yang sama dengan surat pernyataan. Pihak FPI tetap enggan memperbaharui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang harus menyesuaikan UU yang berlaku. Kata Mahfud, FPI bersikukuh menggunakan AD ART yang lama sebagai acuan mendaftarkan kembali perizinan FPI kepada pemerintah.

BACA JUGA: Shio Berkah, Uang Nggak Bakalan Jadi Masalah

“Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu,” ungkapnya. FPI kemudian memutuskan nggak perlu SKT.

“Berarti sejak saat itu FPI sebagai ormas bubar, dejure. Kenapa? Karena SKT-nya enggak ada sebagai ormas,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co