Jimly Asshiddiqie Konsisten Tolak Ambang Batas Calon Presiden

15 Januari 2021 18:20

GenPI.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tetap konsisten mendukung penghapusan ambang batas calon presiden. 

“Intinya saya setuju Presidential Threshold dihapus jadi 0 persen atau disamakan dengan Parliamentary Treshold atau turunkan secara signifikan,” ujar Jimly dalam akun Twitter pribadi-nya, Jumat (15/1).

BACA JUGA: Penyidik KPK Novel Baswedan Buka Suara Soal Komjen Sigit Listyo

Anggota DPD RI ini ingin pemilu presiden tidak lagi hanya menghadirkan dua calon. Dia berharap ada peluang yang lebih bagi tokoh-tokoh kompeten untuk bisa ikut berpartisipasi di pilpres.

“Agar pada ronde 1 dapat dipastikan ada peluang capres/cawapres lebih dari 2,” tutupnya.

Sebelumnya, ekonom senior Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno telah mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, gugatan tersebut ditolak lima dari sembilan hakim dalam sidang pleno terbuka gugatan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hakim menilai, ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.

BACA JUGA: Yusuf Mansur Merinding Mendengar Pesan Syekh Ali Jaber

Menurut hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co