GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin geram. Kerumunan Raffi Ahmad dan Ahok yang diduga tanpa protokol kesehatan tak ditindak. Sementara Habib Rizieq langsung tersangka dan dipenjara.
Kepolisian bagi Novel sudah berlaku tidak adil. Padahal, kerumuman tanpa protokol kesehatan, di mana pun itu, sama bahayanya.
BACA JUGA: Weton Perkasa Luar Biasa! Sukses dan Tajir Melintir di Usia Muda
Ada selebritas Raffi Ahmad dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sekali pun, potensi penyebaran virus tetap ada.
Sebelumnya, sejumlah pesohor seperti di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, terlihat berkumpul.
Raffi diduga melanggar protokol kesehatan di acara tersebut usai melakukan vaksinasi bersama Presiden Joko Widodo.
Pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa acara pesta yang dihadiri Raffi hingga Ahok itu tak melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
BACA JUGA: Hoki Zodiak di Puncak Langit ke-7, Semua Pasti Bakal Tersentuh
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Depok, Senin (18/1).
Tapi, Novel Bamukmin punya pandangan beda. Kerumunan di mana pun itu akan tetap berpotensi menyebarkan virus.
“Seharusnya Raffi Ahmad dan Ahok harus dapat hukuman yang sama dengan Habib Rizieq,” kata Novel, Selasa (19/1).
BACA JUGA: Zodiak Paling Happy! Hoki dan Rezeki Dijamin Tinggi
Novel mengaku heran. Orang-orang yang dekat dengan kekuasaan tak ada yang diproses hukum. Dugaan pelanggaran protokol kesehatan covid-19, tak ada yang diproses.
Semenara lawan-lawan politiknya sampai dilakukan kriminalisasi dan dicari-cari kesalahannya.
“Semua kelompok rezim selalu mendapatkan pembelaan. Ini menambah daftar panjang bobroknya hukum di rezim ini,” ujar Novel. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News