KPK Periksa Staf Istri Edhy Prabowo, Aliran Dananya Deras

21 Januari 2021 15:45

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus saksi terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster (benur) yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan bahwa tersangka tersebut adalah staf istri menteri KKP Ainul Faqih. 

“Digali keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam rekening bank atas nama yang bersangkutan dimana diduga bersumber dari para ekspoktir benih lobster,” ujar Ali, Rabu (20/1).

BAC JUGA: Dua Pejabat Terseret Kubangan Kasus Edhy Prabowo, Nih Orangnya!

Sebelumnya, KPK berhasil mendapatkan keterangan dari Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Finari Manan di dalami pengetahuannya terkait dengan kegiatan penyidikan oleh tim penyidik Bea Cukai Soetta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih benur lobster pada 15 September 2020.

Tidak hanya itu, tim penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta yakni Yunus untuk mendalami dugaan adanya impor ikan salem yang dilakukan perusahaan milik tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

"Yunus (karyawan swasta) didalami keterangannya terkait dengan pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP," ujar Ali.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misanta.

Selain itu KPK juga menetapkan sekretaris pribadi Edhy Prabowo Amiril Mukminin, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri Menteri KP Ainul Faqih sebagai tersangka.

BACA JUGATerbongkar, Edhy Prabowo Bagi-bagi Mobil Pakai Uang Korupsi

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co