Natalius Pigai Diskakmat Balik Wamenkumhan, Langsung Menciut!

23 Januari 2021 15:10

GenPI.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumkam) Eddy Hiariej blak-blakkan merespons balik ucapan Natalius Pigai terhadap dirinya.

Eddy membeberkan pernyataanya yang menyebut penolak vaksin bisa di penjara terlontar dalam satu konteks khusus, yakni Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Natalius Pigai Bongkar Fakta Mengerikan, Komnas HAM Terpojok

Wamenkumhan lantas menyoroti ucapan Pigai yang keliru soal ultimum remidium.

“Ultimum remidium itu tiga landasan hukum modern. Satu, orientasinya pada perlindungan masyarakat dari kejahatan, kedua, ultimum remidium, dan ketiga multidisipliner,” ujar Eddy Hiariej seperti dikutip GenPI.co pada Jumat (22/1).

Menurut Eddy, bicara ultimum remidium, maka itu terkait dengan sifat dan karakteristik hukum pidana. 

Hukum pidana tersebut dipakai sebagai sarana paling akhir, ketika sarana penegakan lain tidak berfungsi.

Eddy membantah pernyataan Pigai yang menyebut ultimum remidium harus ada pernyataan kekarantinaan nasional dulu dari Presiden.

BACA JUGA: Aktivis HAM Natalius Pigai Bongkar Fakta Mantan Kepala BIN, Ngeri

“Belajar dari mana dia? Ini keliru lagi,” tegas Wamenkumham.

Eddy Hiariej lantas memberikan pernyataan menohok ke Natalius Pigai. 

Dia mengaku bisa memberi kuliah umum satu sks kepada Natalius Pigai untuk menjelaskan hal tersebut.

“Orang itu harus berbicara sesuai keahliannya. Saya tidak pernah mendengar Pigai ahli hukum pidana, jadi nggak usah bicara lagi,” kata Eddy.

Sebelumnya, Natalius Pigai mengkritik pernyataan Eddy Hiariej yang mengatakan penolak vaksin bisa di penjara.

Menurut Pigai, opsi penjara baru bisa diterapkan ketika pemerintah menetapkan keadaan kekarantinaan darurat nasional.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co