Jend Pol Listyo Sigit Dilantik, 3 Hal ini Harus Enyah dari Polri

27 Januari 2021 12:50

GenPI.co - Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (27/1).

Setelah mengucap sumpah dan menandatangani berita acara pelantikan, Presiden Jokowi mengganti tanda pangkat Listyo dari tadinya Komjen Polisi menjadi Jenderal Polisi ke pundak Listyo.

BACA JUGA: FPI Bisa Jadi Mesin Curah untuk Pendanaan kelompok Ekstrem

Sehari sebelum pelantikannya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan agar Listyo Sigit  ikon anti-diskriminasi di tubuh Polri.

"Kenapa Sigit harus menjadi ikon anti-diskriminasi? Sebab selama ini sulit sekali bagi pati (perwira tinggi) non-Muslim untuk memegang jabatan tertentu di Polri," kata Neta, Selasa (26/1).

Neta menyebut ada 3 hal dalam tubuh Polri yang dinilai diskriminatif. Listyo Sigit sebagai Kapolri diminta untuk menghilangkan ketiga hal itu.

Pertama, Neta meminta agar  Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/407/IV/2016 tanggal 20 April 2016 dicabut.

Surat tersbut menyebutkan syarat menjadi Kapolda/Wakapolda harus berpendidikan Sespimti/Lemhanas/Sesko TNI.

Sementara pendidikan Diklatpim TK I tidak diakui dan hanya syarat untuk Irwasda ke bawah.

"Ini jelas sangat diskriminatif dan Polri berpotensi diboikot LAN sebagai lembaga yang membuat Diklatpim untuk seluruh ASN," katanya.

Diskriminasi kedua yang menurut Neta ada dalam tubuh Polri adalah sulitnya kesempatan bagi polwan untuk bisa menjadi Kapolda.

"Dalam sejarah Polri baru satu perempuan menjadi Kapolda, yakni Brigjen Rumiyah di Banten," ungkapnya.

BACA JUGA: Potensi Maut Komjen Listyo Sigit, Analisis Top Ini Bikin Ngeri

Yang terakhir, nuansa diskriminasi tampak  lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) yang  tidak bisa mengikuti Sespimma, Sespimmen dan Sespimti.

Mereka diarahkan ke pendidikan Diklatpim I, II, dan III.berdasarkan  Pengumuman Kapolri, Nomor: PENG/4/I/DIK.2.2/2021 tanggal 8 Januari 2021.

Neta menganggap kebijakan itu diskriminatif dan merugikan lulusan SIPSS.(JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co