Komnas HAM Keluarkan Data di Kasus 6 Laskar FPI, Isinya OMG!

27 Januari 2021 15:15

GenPI.co - Tewasnya eks 6 anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek membawa tekanan ke Komnas HAM. Muaranya adalah penggiringan opini supaya kasusnya masuk ke pelanggaran HAM berat. 

Tekanannya lumayan besar. Namun Komnas HAM enggan membeberkan siapa yang hendak menggiring opini ke pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Ucapan Tokoh Ini Nyelekit Banget, Jokowi Bisa Gontai

“Kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Keterangan itu ditulisnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021). Saat itu, Komnas HAM hendak merespons upaya pelaporan kasus itu ke mahkamah internasional di Den Haag.

“Ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus. Kasus ini didesak masuk pelanggaran HAM yang berat,” tambahnya.

Taufik menjelaskan, kesimpulan Komnas HAM atas kasus tewasnya laskar FPI sudah berdasarkan data akurat. 

BACA JUGA: Langka Tapi Ada! Zodiak Tak Peka Punya Pesona yang Luluhkan Dunia

Dia juga menegaskan, dalam menyimpulkan apakah suatu kasus masuk pelanggaran HAM berat atau bukan tidak bisa didasarkan pada asumsi.Tidak bisa juga berdasar motif politik tertentu.

“Intinya, kesimpulan kasus ini harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh,” pungkas Taufik.

Kasusnya bahkan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia. Semua ditarik berdasar hukum yang berlaku di tingkat nasional maupun standar internasional.

Tapi yang terjadi, ada langkah disinformasi. Ini disinyalir bersifat sistematis. Bahkan Komnas HAM menangkap ada opini yang hendak dibangun. 

“Ada desakan mengambil kesimpulan tertentu untuk menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM yang berat,” lanjut Taufan.

BACA JUGA: Tajir Melintir dan Paling Mandiri, Zodiaknya Bisa Bikin Iri

Berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat.

“Itu sebagaimana dinyatakan Statuta Roma mau pun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co