Tjahjo Kumolo Mendadak Ancam ASN, Siap-Siap Saja

31 Januari 2021 06:20

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam organisasi terlarang. 

Tjahjo Kumolo juga menyebutkan sejumlah organisasi terlarang itu seperti, Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: Besok 4 Shio Nasibnya Mulai Beruntung Hingga Februari, Bisa Kaya

Larangan tersebut dijelaskan dalam surat edaran bersama MenPANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 25 Januari 2021.

"Surat edaran ini dimaksudkan menjadi pedoman/panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap ASN yang berafiliasi dengan dan atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status hukumnya," tegas Tjahjo Komolo.

Isi dari surat edaran tersebut juga menjelaskan ASN dilarang menjadi bagian dari organisasi terlarang atau ormas tanpa status hukum. 

BACA JUGA: Doa 3 Zodiak Bikin Hoki Menggila, Februari Banjir Rezeki Nomplok

Larangan keterlibatan itu, seperti menjadi anggota atau bahkan memiliki hubungan, menjadi simpatisan, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, terlibat dalam acara, menggunakan simbol, menggunakan berbagai media, dan melakukan tindakan yang memiliki keterkaitan.

Jika surat edaran tersebut dilanggar, PPK akan menjatuhkan hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak hormat. 

Tjahjo Kumolo juga meminta PPK melakukan upaya pencegahan dengan rutin memberikan pembekalan nilai dasar ASN dan pancasila. 

PPK juga diminta untuk membuka posko pengaduan di lingkungan internal dan eksternal.

"ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah," katanya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co