Polri Ringkus Pemilik Pasar Ala Zaman Nabi di Depok, Dramatis!

03 Februari 2021 20:40

GenPI.co - Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, bernama Zaim Saidi, Rabu, 3 Februari 2021. 

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka sengaja membentuk Pasar Muamalah untuk komunitas masyarakat ingin melakukan jual-beli seperti pasar di zaman nabi.

"Adanya pungutan sewa tempat dan transaksi jual-beli menggunakan dirham dan dinar," ujar Ahmad kepada wartawan. 

BACA JUGAKapolri Listyo Sigit Top, Calo Tilang Disikat Habis 

Ahmad mejelaskan, jumlah pedagang di pasar tersebut berkisar 10 sampai 15 pedagang. Di sana para pedagang menjual sembako dan kebutuhan lainnya dengan tidak menggunakan Rupiah.

"Tersangka juga menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai PT aneka tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan," imbuhnya.

Selain itu, Zaim adalah inisiator dan penyedia lapak, pengelola, wakala induk tempat menukarkan alat tukar rupiah ke dinar atau dirham untuk alat transaksi.

"Keberadaan pasar di tanah baru Depok Jawa barat yang dijadikan sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014, jelasnya.

Pengungkapan kasus dilakukan pada tanggal 28 Januari 2021, setelah video aktivitas di pasar yang berada di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat itu viral.

Pasar tersebut dilakukan setiap 2 minggu sekali, yaitu hari Minggu sampai jam 10.00-12.00 WIB.

BACA JUGAMalam-Malam Kapolri Listyo Sigit Datangi MUI, Ini Yang Dibahas..

Akibat tindakan itu, Zaim dijerat Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. 

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co