Kemenag Bersih-Bersih Diri dari FPI, SE Maut Dikeluarkan!  

06 Februari 2021 01:45

GenPI.co - Kementerian Agama mendadak mengeluarkan Surat Edaran (SE) maut yang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya berafiliasi dengan organisasi terlarang, termasuk FPI.

Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021 ini dikeluarkan untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan pegawai kementerian.

BACA JUGA: Nama Munarman Disebut, eks Ketua FPI Sulsel Buru-buru Klarifikasi

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, keterlibatan ASN yang berafiliasi atau mendukung ormas yang dicabut status badan hukumnya bisa menjadi awal yang buruk. 

Sebab, ditakutkan ASN yang terlibat tersebut akan menumbuhkan sikap radikalisme di lingkungan kementerian.

“Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” ujar Nizar dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co pada Jumat (5/1).

Adapun, daftar hitam organisasi yang terlarang maupun yang dicabut status badan hukumnya adalah Front Pembela Islam (FPI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI),  Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Dikatakan Nizar, ASN diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah,” jelasnya.

Selain melarang ASN bergabung dan berafiliasi, Nizar juga menegaskan bahwa pegawai Kemenag dilarang menyebarkan simbol maupun atribut dari organisasi terlarang tersebut.

BACA JUGA: Munarman FPI Siap-siap, Polri Bilang Begini Soal Info Baiat ISIS

Pihaknya akan terus melakukan evaluasi rutin sehingga tidak ada ASN yang curi-curi momentum. Bahkan, pihaknya membuka aduan baik pihak internal maupun eksternal ketika ada ASN yang melanggar.

Diketahui, SE ini terbit sebagai tindak lanjut dari  dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co