Kejanggalan Wafatnya Ustaz Maaher Dibongkar Munarman, Isinya OMG!

09 Februari 2021 15:40

GenPI.co - Munarman, Eks Sekum FPI membongkar kejanggalan wafatnya Ustaz Maaher At-Tahuwailibi alias Soni Ernata di Rutan Bareskrim Polri. Isinya OMG!

Seperti dikatahui, Ustaz Maaher At-Tahuwailibi alias Soni Ernata meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021).

Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit.

BACA JUGA: Shio Paling Hoki Hari Ini, Rezekinya Nggak Bikin Sakit Hati

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ungkap dia.

Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

BACA JUGA: Weton Mumpuni! Muda Disuka, Tua Kaya Raya

Meninggalnya Maaher menimbulkan tanda tanya besar bagi Munarman. Ada sejumlah kejanggalan yang diungkapnya.

Kejanggalan pertama adalah Polri dianggap terlalu memaksakan proses hukum terhadap Ustaz Maaher. Padahal saat itu Maaher sedang sakit.

 “Orang yang sedang sakit secara hukum mesti diobati dulu. Tidak boleh menjalankan proses hukum,” kata Munarman, Selasa (9/2/2021).

Kejanggalan kedua, penyidik tidak peka dengan kondisi tahanan. Utamanya saat sudah mengeluhkan kondisi kesehatan.

“Makanya pertanyaan pertama saat di BAP (berita acara pemeriksaan, Red) atau di proses persidangan adalah, apakah Anda dalam keadaan sehat?” ujarnya.

BACA JUGA: Ramalan Sulit Hantui 3 Zodiak Hari Ini, Mohon Bersabar

Bila didapatkan fakta sehat, proses hukum baru bisa dilanjutkan.  “Kalau tidak sehat maka harus dihentikan dan diobati sampai sembuh,” sindirnya.

Saat tahanan meninggal dalam keadaan sakit, Munarman menilai harus ada tanggungjawab pihak penyidik. 

“Kalau orang sakit dipaksa menjalankan proses hukum, kemudian meninggal, maka pihak-pihak yang bertanggungjawab patut diadili,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co