GenPI.co - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memaparkan tiga program terobosan KKP periode 2021-2024 dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Selasa (9/2).
Salah satunya adalah program untuk mendongkrak pendapatan negara bukan pajak sub-sektor perikanan tangkap dari Rp 600 miliar menjadi Rp 12 triliun.
BACA JUGA: Gerindra Pasrah, Tidak Minta Jatah Menteri Kelautan dan Perikanan
Trenggono mengaku sejumlah skema tengah digodok, salah satunya adalah penggunaan sistem konsesi berdasarkan zonasi penangkapan.
Selain itu, KKP juga akan menarik PNBP dari hasil produksi, bukan lagi dari perizinan seperti yang berjalan selama ini.
Program terobosan itu tak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari subsektor perikanan tangkap, tapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem biota laut.
Oleh karena itu, KKP akan melibatkan pihak yang kompeten serta menggunakan pendekatan ilmiah (saintifik) dalam menelurkan kebijakan pendukung pelaksaan program nantinya.
"Kami sedang melakukan perhitungan dan melakukan reengineering kenelayanan. Bersama dengan seluruh eselon I di KKP. Saya minta ini karena implikasinya panjang. Lalu, apakah harus dibuat satu atau dibagi dalam beberapa zonasi WPP. Selain itu juga berapa hasil yang boleh diambil. Ini saintifik pendekatannya," katanya.
BACA JUGA: Calon Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadli Zon Apa Sandiaga Uno?
Trenggono memaparkan bahwa hal itu didasari oleh Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Pelaku usaha di bidang ini menurutnya harus dapat memberikan kontribusi kepada negara karena sumber daya ikan yang diambil tanpa memelihara," ujarnya.
Pertimbangan lain, kata Trenggono, pendapatan negara dari perikanan tangkap selama ini hanya dikisaran ratusan milyar.
Angka tersebut sangat kecil bila dibandingkan dengan nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai ratusan triliun.
Sejalan dengan rencana pelaksanaan program terobosan tersebut, pihaknya akan lebih memperkuat sistem pengawasan di lautan.
Pengawasan itu dapat dilakukan melalui teknologi maupun secara manual oleh tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Tujuannya adalah untuk memberantas praktik illegal-fishing oleh kapal asing, sehingga sumber daya laut benar-benar untuk kesejahteraan nelayan Indonesia.
"Ini sedang dirancang semua tapi belum jadi keputusan," akunya.
Sementara itu, dua program terobosan KKP 2021-2024 lainnya adalah penggerakan perikanan budidaya yang didukung oleh Badan Riset Kelautan dan Perikanan untuk keberlangsungan sumber daya laut dan perikanan darat.
Lalu, pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut untuk pemulihan ekonomi masyarakat dan penyerapan tenaga kerja. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News